SIDOARJO – Juni 2018 – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT692 yang melayani Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) menuju Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE) berjalan dengan normal dan penanganan seorang penumpang yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dilakukan dengan tepat sesuai prosedur.
Lion Air memberikan klarifikasi terkait dengan salah satu pelanggan laki-laki bernama M. Syafii (20) warga Flores yang ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) oleh petugas kebersihan (cleaning services) pada saat di ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).
Sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec)PT Angkasa Pura I Cabang Surabaya, segera membawa dan mendampingi M. Syafii ke Klinik Graha Angkasa Pura I Juanda untuk dilakukan proses pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan M. Syafii telah meninggal dunia pada pukul 11.25 WIB, Sabtu (9/ 6).
Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya M. Syafii.
Penanganan penumpang tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan. Lion Air bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik.
Penerbangan JT692 menggunakan pesawat Boeing 737-900ER (B739) registrasi PK-LHT. Pesawat lepas landas dari Surabaya pukul 12.06 WIB dan telah mendarat di Kupang pada pukul 14.48 WITA (9/ 6).
Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Melalui kesempatan ini, Lion Air Group menghimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air dan pihak terkait/ berwenang.