MAULAFA, PENFUI – 17 Juli 2018. Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan penanganan salah satu penumpang dan penerbangan bernomor ID6541 yang melayani Bandar Udara Internasional Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE) ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Batik Air ID6541 telah lepas landas dari Kupang dengan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru (actual time departure/ ATD) pukul 09.44 WITA, dari jadwal seharusnya (schedule time departure/ STD) pukul 08.01 WITA. Dalam penerbangan ini, Batik Air mengoperasikan armada jenis Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LBQ yang membawa tujuh kru serta 148 penumpang. Pesawat sudah mendarat di Soekarno-Hatta Tangerang pada 11.15 WIB.
Batik Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan penerbangan (delayed) ID6541 dikarenakan ada salah satu penumpang laki-laki berinisial ES (62) yang sesuai boarding pass duduk di kursi 6A, menyebutkan kata “bom” pada barang bawaan ketika berada di dalam kabin, saat pesawat masih di darat.
Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening).
Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat, teliti dan benar.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Sesuai prosedur penanganan seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang bawaannya. Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Batik Air meminimalisir dampak yang timbul dari keterlambatan penerbangan ID6541, agar operasional Batik Air lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), “semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong”, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.