J A K A R T A – 16 April 2023. Lion Air Group menyampaikan kembali himbauan dan mewajibkan kepada seluruh penumpang agar memperhatikan penempatan barang berharga dalam mempersipkan rencana perjalanan dan selama dalam penerbangan.
Lion Air Group menyarankan penumpang dilarang meletakkan barang berharga pada bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in), agar penumpang meletakkan barang-barang berharga di atas tempat duduknya dan menjaga bagasi kabinnya, bukan di dalam bagasi tercatat. Hal ini sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011.
Harus Meletakkan Barang Berharga Di Atas Tempat Duduknya dan Menjaga Bagasi Kabinnya
Wajib Memperhatikan Penempatan Barang Berharga Sebelum – Saat – Setelah Penerbangan
Jenis dan kategori barang berharga untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin adalah sebagai berikut:
- Laptop, tablet dan bentuk komputer portable lainnya.
- Kamera, peralatan fotografi dan lensa.
- Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian dan perak.
- Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat dan dokumen bisnis.
- Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger.
- Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan.
- Uang tunai, kartu kredit dan dokumen keuangan lainnya.
Alasan penumpang harus meletakkan barang-barang berharga di dalam bagasi kabin, karena:
- Pertama, penumpang yang membawa barang berharga ke dalam kabin pesawat, dapat menjaga barang miliknya sendiri.
- Kedua, penumpang secara mudah mengakses dan memantau barang mereka selama penerbangan serta memudahkan mengambil barang-barang berharga apabila dibutuhkan serta ketika turun dari pesawat.
- Ketiga, penumpang berkontribusi menciptakan suasana penerbangan lebih aman dan nyaman.
Penumpang wajib menyampaikan informasi yang aktual kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat dan barang berharga sudah dibawa ke dalam bagasi kabin.
Lion Air Group menegaskan bahwa pihak maskapai tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalamnya apabila penumpang tetap membawa barang bawaan kategori berharga di dalam bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in).