Jakarta, 10 Juli 2018 – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999
mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
“KPPU sebagai lembaga independen yang langsung dan bertanggung jawab kepada presiden memiliki
peran yang penting bagi perekonomian kita untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Apabila
UU sudah disahkan, KPPU yang akan melaksanakannya. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dari
KPPU dan sepakat untuk membahas secara internal,” ujar Mendag usai kunjungannya ke Gedung KPPU
pada hari ini (10/7).
Sementara itu, panitia kerja komisi VI DPR telah menetapkan KPPU sebagai narasumber tetap selama
membahas revisi UU Persaingan Sehat.
“Saya yakin ini bisa segera selesai. Kami sangat percaya para komisioner KPPU akan melihat segala
sesuatunya demi kepentingan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” lanjut Mendag
Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, beberapa perubahan yang diusulkan yaitu terkait subjek, denda, dan
status kelembagaan. Saat ini, hanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa
lembaga penegak hukum. Sementara itu, di negara lain bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang
bisa diperiksa, melainkan pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas usaha dan memiliki dampak
pada ekonomi nasional.
Denda bagi pelaku usaha, lanjut Kurnia, juga diharapkan dapat direvisi. Sebelumnya denda untuk kegiatan
usaha berkelas multinasional sebesar Rp1 miliar–Rp25 miliar. “Kami berharap denda ditingkatkan untuk
memberikan efek jera,” tambahnya.