Komisi IX DPR RI minta seluruh pekerja Freeport yang dirumahkan untuk satu suara dalam perundingan dengan manajemen.
Wakil Ketua II Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri juga mengimbau Pimpinan pusat serikat pekerja untuk melakukan penyelesaian secara internal agar seluruh pekerja freeport, satu suara dalam perundingan.
“Sebab tadinya kami sudah merasa gembira dan lega bahwa ada langkah penyelesaian mengenai kemelut ketenagakerjaan di Freeport dengan pekerja yang dirumahkan. Namun, kami di interupsi oleh serikat pekerja yang ada di tingkat kabupaten (Mimika). Mereka merasa tidak terwakli dari kesepakatan itu”.
“Hal ini masih mengganggu upaya penyelesaian. Dimana untuk bisa berunding dengan manajemen Freeport, bila masih ada friksi dan tidak satu suara seperti ini maka penyelesaiannya akan berlarut-larut hingga semua dirugikan. Oleh karenanya kita sekali lagi supaya pekerja ini satu suara baik di pusat maupun daerah,” kata dia dalam pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, manajemen Freeport, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketengakerjaan, Serikat Pekerja dan para karyawan yang di PHK, Selasa (23/1)di Sasana Krida kantor Gubernur Jayapura.
Dia meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk mempelajari kebijakan ‘Furlough’yang dikeluarkan PT.Freeport Indonesia bagi tiga ribuan karyawannya. Kebijakan Furlough atau dalam bahasa Indonesianya ‘Dirumahkan’ini, ditempuh manajemen sejak Februari 2017 lalu hingga memicu kemarahan karyawan yang akhirnya melakukan aksi mogok kerja.
“Kami minta kementerian terkait untuk melihat dan meneliti norma ketenagakerjaan yang berlaku di Freeport (kebijakan furlough). Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kemudian, perlu ada landasan kuat bagi Freeport untuk memberlakukan kebijakan itu. Karena tidak bisa mereka paksakan sebuah kebijakan tanpa ada acuan hukum,” terangnya.
Sama halnya untuk persoal layanan BPJS yang dinilainya perlu diberikan sesuai hak dan ketentuan perundang-undangan.
“Sebab ada keluhan BPJS tidak melayani mereka dengan baik. Demikan pula ada informasi penutupan rekening karyawan sehingga ini akan menjadi perhatian kita,” sebutnya.
Sebelumnya, menyikapi permasalahan ini pemerintah pusat melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Indutsrial dan Jamsostek Tenaga Kerja Kemenaker RI, telah mengambil langkah langkah untuk penyelesaian.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Indutsrial dan Jamsostek Tenaga Kerja Kemenaker RIpihaknya telah menyurat kepada PTFI untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara meningkatkan biaya pada pekerjanya melalui serikat pekerja.
Dijelaskan, roh permasalahan ada di kedua belah pihak yakni PTFI dan karyawan, sehingga harus diselesaikan oleh keduanya tanpa harus melibatkan pihak lain seperti peradilan. Apalagi, sambuung Hariyani, kebijakan Furlough memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Direktur SDM PTFI, Achmad Didit Ardianto menjelaskan kebijakan Furlough bagi karyawan menjadi pilihan PTFI guna mempertahankan agar perusahaan tambang emas raksasa ini tetap beroperasi. Mengingat pada masa itu akibat belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI terkait perpanjangan kontrak karya, menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan ekspor sebanyak 70 persen dari produknya.