Yogyakarta, 15 Januari 2025 – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat di area yang telah ditetapkan sebagai KTR demi ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan bersama.
Aturan ini diberlakukan guna menjaga kualitas udara dan melindungi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan anak-anak, dari paparan asap rokok yang berbahaya.
Aturan dan Sanksi Tegas
Dalam Perda KTR, dilarang keras merokok di tempat umum seperti kawasan wisata, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi umum, dan area lainnya yang termasuk KTR. Pelanggar yang merokok di area tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, pemerintah menyediakan tempat khusus merokok di beberapa lokasi di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Selain itu, ada juga area di “sirip-sirip” Malioboro yang diizinkan untuk merokok. Namun, perlu diingat bahwa Malioboro secara keseluruhan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan merokok di luar area yang telah ditetapkan bisa dikenai sanksi denda atau kurungan.
Kesadaran dan Edukasi
Warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan dihimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana kawasan yang tertib, nyaman, dan sehat.
Bagi para pengunjung, kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi wujud dukungan nyata terhadap upaya menciptakan kawasan wisata yang lebih ramah dan menyenangkan bagi semua pihak.