Ekosistem motor listrik di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat. Jumlah agen pemegang merek (APM) motor listrik telah meningkat dari sembilan menjadi 52. Penggunaan sepeda motor listrik tidak hanya terbatas pada ojek online, tetapi juga digunakan untuk keperluan bisnis, pemerintahan, dan pribadi. Penjualan motor listrik sejak 2019 telah mencapai 48 ribu unit di seluruh Indonesia, meskipun masih belum sebesar motor konvensional. Namun, dengan adanya insentif dan infrastruktur pendukung, diharapkan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa depan.
Perkembangan penjualan sepeda motor listrik ini juga terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, menyatakan bahwa permintaan motor listrik terus meningkat sejak aturan tersebut diberlakukan. Selain itu, jumlah APM yang beroperasi di Indonesia juga meningkat drastis dari sembilan menjadi 52. APM-APM ini tidak hanya menjual motor listrik, tetapi juga turut memproduksinya.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin mengkonversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik. Program konversi kendaraan listrik ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberikan dukungan dengan memfasilitasi bengkel-bengkel yang ditunjuk untuk melakukan konversi kendaraan secara resmi. Pada 2020, hanya ada 2-3 bengkel yang memenuhi kriteria, tetapi saat ini sudah ada 21 bengkel utama yang terdaftar dalam program tersebut. Kementerian Perindustrian juga memberikan dukungan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 yang memberikan insentif kepada beberapa kategori masyarakat tertentu, seperti penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 VA/900 VA.
Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri kendaraan listrik, termasuk pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPNBM 0 persen dan diskon PPN sebesar 10 persen yang ditanggung oleh pemerintah. Kendaraan listrik juga harus memenuhi persyaratan
tingkat komponen dalam negeri sebesar minimal 40 persen dan diproduksi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen. Insentif juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dengan adanya insentif dan dukungan dari pemerintah, baik bagi konsumen maupun industri kendaraan listrik, diharapkan industri kendaraan listrik, khususnya motor listrik, dapat terus berkembang sebagai pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, terjangkau, dan hemat energi bagi masyarakat.
Berita ini dilansir dari halaman resmi Pemerintah Indonesia Indonesia.go.id.