Menuju Fatwa Fintech Syariah, Investree Sebagai Pelopor Peer-to-Peer Financing Berbasis Syariah

Jakarta, 30 Januari 2018 — Investree (PT Investree Radhika Jaya) menggelar konferensi pers bertemakan “Investree Syariah; Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah”, yang mengumumkan bahwa Investree menjadi pelopor dan pilot project yang aktif dalam kontribusinya menuju dikeluarkannya Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah. Konferensi pers dihadiri oleh beberapa pembicara kunci, termasuk Bapak DR. Hendrikus Passagi sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan, Bapak Muliaman D. Hadad sebagai Praktisi dan Pengamat Ekonomi Syariah serta Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (periode kepengurusan tahun 2008 – 2017), serta Bapak Saryo, Analis dari Bank Indonesia Fintech Office.

Menuju hadirnya Fatwa Fintech Syariah, Investree sebagai inisiator produk Fintech Syariah, terutama Fintech Financing Syariah, telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) untuk meluncurkan layanan Investree Syariah yang ujicoba layanannya telah berjalan sejak bulan November 2017.

Adrian Gunadi selaku Co-Founder & CEO Investree menuturkan, “Antusias tinggi dari masyarakat terhadap layanan fintech mendorong kami untuk bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional menggarap Fatwa Fintech Financing berbasis Syariah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga Fintech Syariah mampu menjangkau semua kalangan, dengan hadirnya Investree Syariah pun kami yakin dapat semakin

Memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, sehingga “Semua Bisa Tumbuh” sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan.”

Salah satu hasil proses yang telah dicapai adalah layanan Investree Syariah merupakan yang pertama dan satu-satunya perusahaan fintech di Indonesia yang telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI untuk turut merancang, memberi masukan dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah, yang mana juga sebagai bagian dari proses mendukung hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah di Indonesia dalam waktu dekat ini. Surat Rekomendasi dengan Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017 tersebut menetapkan Profesor AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasihat teknis Syariah khusus untuk Investree.

Investree pun di awal tahun 2018 ini telah mengantongi izin terdaftarnya layanan Investree Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Direktorat IKNB Syariah dengan nomor surat S-114/NB.233/2018 berkaitan dengan produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dari hasil uji coba layanan Investree Syariah, hingga bulan Januari 2018 ini, jumlah pembiayaan Investree Syariah telah mencapai Rp 2,7 Miliar dengan jumlah 313 Borrower Syariah dan 1,340 Lender Syariah.

Hadirnya Investree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan Investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah, sejalan dengan agenda besar pemerintah, dengan memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, serta segala prosesnya berlandaskan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku. Hal ini pun selaras dengan data yang didapatkan oleh Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 8.11% dan indeks inklusi keuangan syariah 11.06% secara nasional, padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia. Fakta tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan dengan celah potensi yang besar dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan.

Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing), serta dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower. Singkatnya, Akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada Penerima pembiayaan. Sedangkan, Akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa.

Dalam hal untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya, hanya tagihan yang yang berasal dari industri-industri yang sesuai dengan hukum Islam yang diterima, maka industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan non-halal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran dari produk Investree Syariah. Adapun Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Borrower dan Lender Investree, baik muslim maupun non-muslim.

“Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah, di mana dengan melakukan pendanaan di Investree Syariah yang mana seluruh prosesnya 100% online, Lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun dan Borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, persetujuan cepat, proses transparan serta yang paling penting adalah sesuai dengan prinsip syariah, bebas bunga dan biaya tambahan. Hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem credit-scoring moderen,” jelas Adrian.

Tentang Investree
PT Investree Radhika Jaya (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Investree menyediakan situs layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pembiayaan (lender) dan pihak yang membutuhkan pembiayaan (borrower) meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Tak hanya meningkatkan perolehan lender, Investree juga membuat pembiayaan menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses bagi borrower individu maupun bisnis/Usaha Kecil Menengah.

Hingga akhir Januari 2018, Investree berhasil membukukan catatan total penyaluran fasilitas pembiayaan sebesar Rp 562 miliar dengan 16,6% rata-rata tingkat pengembalian dan 0 default. Investree pun dinobatkan sebagai “Indonesia Most Creative Company 2017” Kategori Teknologi oleh Majalah SWA, “Best Cash Management Solution Indonesia” Kategori New Economy Solutions dalam gelaran The Asset Triple A – Treasury, Trade, Supply Chain, and Risk Management Awards 2017 oleh Majalah The Asset, “The Winner of Indonesia Digital Innovation Award 2017” Kategori Lending Fintech oleh Warta Ekonomi, dan “Best P2P Lending Platform for SMEs” oleh The Asian Banker, “The Best Fintech” di Danamon Entrepreneur Awards 2017 oleh Bank Danamon.

Related posts

Leave a Reply