Ariel NOAH Soroti Polemik Hak Cipta: Perlu Kejelasan Regulasi untuk Industri Musik Indonesia

Foto: Instagram/arielnoah

Jakarta, 24 Maret 2025 – Penyanyi sekaligus penulis lagu band NOAH, Ariel, ikut menyuarakan pandangannya terkait isu hak cipta yang sedang hangat dibicarakan di kalangan pelaku musik tanah air. Melalui video berdurasi 7 menit 4 detik yang ia unggah di Instagram pribadinya pada hari Minggu, 23 Maret 2025, Ariel membahas soal direct licensing dalam konteks performing rights serta dinamika pembayaran royalti yang kini tengah jadi sorotan.

Perbedaan Hak Ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan

Read More

Ariel mengawali pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, Pasal 9 Ayat 3 melarang setiap orang untuk menggandakan atau menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta. Sementara itu, Pasal 23 Ayat 5 menyebutkan bahwa seseorang dapat menggunakan ciptaan dalam pertunjukan dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel menilai bahwa kedua pasal ini sebenarnya tidak bertentangan, tetapi saling melengkapi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hak ekonomi dalam industri musik. Menurutnya, praktik yang telah berlangsung selama ini sudah berjalan sesuai Pasal 23, yaitu penyanyi menggunakan lagu secara langsung, dan royalti dibayarkan kepada pencipta lagu melalui LMK.

Direct Licensing: Antara Hak Individu dan Ketidakjelasan Regulasi

Ariel juga menekankan bahwa jika direct licensing diterapkan pada penyanyi original, alangkah baiknya jika kesepakatan sudah dibuat sejak awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta lagu. Hal ini untuk menghindari perubahan mendadak setelah lagu menjadi populer, yang bisa menyebabkan negosiasi yang tidak adil karena pencipta lagu memiliki kuasa lebih besar dalam menentukan harga.

Munculnya direct licensing ini diduga karena ketidakpuasan terhadap kinerja LMK yang dianggap kurang transparan, menggunakan mekanisme yang ketinggalan zaman, serta tidak efisien secara digital. Ketidakpercayaan ini tidak hanya dirasakan oleh pencipta lagu, tetapi juga oleh pihak lain seperti promotor pertunjukan.

Ariel berpendapat bahwa direct licensing adalah hak individu pencipta, tetapi mekanismenya belum diatur dalam undang-undang, sehingga aspek efisiensi, keadilan tarif, dan pajak masih menjadi pertanyaan besar. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan direct licensing kepada penyanyi asli setelah lagu menjadi populer dapat menyebabkan negosiasi yang tidak adil karena pencipta lagu memiliki kuasa lebih besar dalam menentukan harga.

Polemik Pembayaran Royalti oleh Penyanyi

Selain itu, Ariel menyoroti perdebatan mengenai pihak yang seharusnya membayar royalti dalam sebuah pertunjukan. Menurutnya, secara umum dan sesuai praktik global, penyelenggara acara-lah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Perlunya Kejelasan Regulasi dan Perbaikan LMK

Menurut Ariel, solusi terbaik adalah intervensi pemerintah untuk memberikan kejelasan sementara sebelum revisi UU Hak Cipta selesai. Ia berharap revisi undang-undang melibatkan semua pihak agar menghasilkan aturan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif dalam industri musik.

Secara pribadi, Ariel menegaskan bahwa ia masih membutuhkan LMK yang kredibel untuk mengelola hak ekonominya sebagai pencipta lagu. Baginya, tujuan utama menciptakan lagu adalah agar dapat dinikmati oleh banyak orang, bukan untuk mempersulit penggunaannya.

“Yang paling penting sekarang adalah negara hadir untuk mengatur sementara waktu sampai undang-undang yang baru selesai direvisi, dan LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya,” pungkasnya.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung, para pelaku industri musik berharap agar semua pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam penyusunannya. Kejelasan aturan diharapkan dapat mengakhiri kebingungan serta mencegah ketidakadilan dalam industri musik Tanah Air.

Related posts

Leave a Reply