JAKARTA – Di era digital seperti sekarang ini, keterbukaan tak bisa ditawar-tawar lagi. Lembaga apapun, termasuk lembaga pemerintah, tak bisa lagi menutup akses publik. Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri, berusaha keras untuk jadi lembaga yang responsif. Termasuk menjawab setiap aduan yang masuk ke kementerian tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, pihaknya sudah membuat saluran khusus pengaduan yang bisa diakses publik via internet. Saluran pengaduan itu bernama SaPA Kemendagri. Lewat saluran itu, warga atau siapapun bisa mengadukan apa saja via media sosial atau website.
“Prinsipnya kami berusaha untuk menjawab segala pengaduan yang masuk dan ditanyakan pada kami,” kata Arief M Eddie di Jakarta, Minggu (5/10).
Menurut Arief, ada beberapa saluran yang bisa digunakan warga untuk melakukan pengaduan ke Kemendagri. Saluran pengaduan itu antara lain, bisa lewat portal resmi sarana pengaduan dan aspirasi Kemendagri atau SaPA Kemendagri dengan alamat sapa.kemendagri.go.id, atau bisa lewat surat elektronik [email protected]. Bisa juga mengadukan lewat kotak pengaduan dengan alamat Jalan Mereka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat 1011.
” Bisa juga mengadukan via telepon lewat nomor (021) 3450038, 3842021, 384322 atau via faksimili di nomor 3842021, 3843222,” kata Arief.
Warga juga lanjut Arief bisa mengadukan via pesan pendek atau SMS ke nomor 0811191162. Tidak hanya itu, dibuka juga saluran pengaduan via media sosial seperti bisa mengadukan lewat facebook ke akun SapaKemendagri atau melalui akun Twitter @sapa_kemendagri.
Dan, kata Arief, sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Pihaknya, berusaha untuk menjawab secara cepat pengaduan yang masuk. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Pusat Penerangan, pada bulan Juli 2017, pengaduan atau aspirasi yang masuk lewat aplikasi website sapa.kemendagri tercatat ada 134 pengaduan. Dari jumlah pengaduan itu yang sudah sudah ditindaklanjuti sebanyak 120 pengaduan.
“Secara rinci dari pengaduan yang masuk sebanyak 88, 05 persen atau 118 pengaduan terkait dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebanyak 4,47 persen atau 6 pengaduan terkait dengan Ditjen Bina Pemerintahanan Desa. Dan terkait dengan Irjen Kemendagri sebanyak 1,49 persen atau 2 pengaduan,” katanya.
Sedangkan jumlah pengaduan yang terkait dengan Ditjen Otda, kata Arief sebanyak 2,23 persen atau 3 pengaduan. Yang terkait dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sebanyak 1,49 persen. Sementara yang terkait dengan Ditjen Keuangan Daerah sebanyak 0,74 persen atau 1 pengaduan. Berikutnya jumlah pengaduan yang terkait dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebanyak 0,74 persen atau 1 pengaduan.
” Yang terkait dengan Biro Hukum sebanyak 0,74 persen atau 1 pengaduan,” kata Arief.