Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 1 November 2017. Setelah penegasan oleh Presiden R.I. Joko Widodo pada April 2017 di Boyolali, Jawa Tengah, tentang program pemerintah untuk pemerataan ekonomi, maka sejak 1 November 2017, pelaksanaan lapangan agenda terpadu Perhutanan Sosial di Pulau Jawa mulai berjalan, dengan Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi awal. Agenda ini ditandai dengan penyerahan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), oleh Presiden Joko Widodo kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari :
1. SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
2. SK IPHPS kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.
Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan agar izin yang diterima oleh masyarakat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif.
“Izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun, nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana”, ujarnya.
Pemberian izin ini, ditegaskan Presiden, hanya diperuntukkan bagi rakyat petambak, dan bukan untuk pengusaha besar.
“Ini adalah bisnis model yang akan digunakan di daerah-daerah lain, provinsi lain, kabupaten dan kota lain. Pendanaan akan didukung oleh Bank, sedangkan pendampingan akan dilakukan oleh Perindo, hingga pemasaran, namun harga dari petambak juga harus wajar”, ungkapnya.
Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya, apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya.
“Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha, dan harus dijaga, saya titip agar dirawat hutan mangrovenya, ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak, tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove”, tutur Presiden Joko Widodo.
Pada suatu kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan pentingnya agenda Perhutanan Sosial yang digotong royongkan bersama lintas Kementerian/Lembaga.
“Perhatian juga diberikan kepada Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan akan lahan garapan, maka kita lakukan Perhutanan Sosial di Jawa, sambil secara paralel dilakukan di seluruh Indonesia, dan harus dikaitkan dengan agenda pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan”, tutur Siti Nurbaya.
Saat ini akses Perhutanan Sosial di Indonesia mencapai areal seluas 1.088 juta ha, belum termasuk di Pulau Jawa. Sebanyak 48 unit kelompok dan LMDH di pulau Jawa telah siap diluncurkan, dan Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, serta Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang menjadi lokasi awal program ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Harjomujono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSP, Bupati Bekasi, Bupati Karawang, dan Forkompinda.
Sementara itu, mewakili Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Deddy Mizwar, menyampaikan dukungannya terhadap program Perhutanan Sosial yang menjadi tonggak perbaikan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Sebelum kegiatan penyerahan IPHPS ini, telah dilaksanakan penyerahan bantuan kepada kelompok tani di Muara Gembong dan Teluk Jambe, antara lain berupa :
1. Bibit mangrove dan 1 unit persemaian mangrove dari KLHK dan Perhutani;
2. Bibit udang 1,2 juta serta benih ikan 8.400 dan pakan udang 21,8 ton dari KKP;
3. Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mandiri berupa perbaikan tanggul dan saluran drainage serta jalan usaha tani, dan pemasangan saluran listrik 3.000 m serta pompa air dan sumur bor (6 unit), pembangunan sistem plastik dan mulsa untuk 17,2 Ha, saung tambak 1 unit, cool box tempat hasil panen 10 unit, serta bantuan benih jagung untuk Teluk Jambe sebanyak 5 ton, serta bibit tanaman jeruk dan pisang bagi 1.070 KK tani.
Disampaikan Menko Darmin, saat ini terdapat 24 lokasi perhutanan sosial yang sudah siap dan mendapat izin, yang tersebar di Jawa Barat (7 lokasi), Jawa Tengah (7 lokasi), dan Jawa Timur (10 lokasi), dengan total lahan seluas 13.500 Ha, dan jumlah penggarap 7.500 keluarga.
“Pemerintah juga bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), dalam menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk program ini. Saat ini KUR telah mencapai 105 trilyun rupiah, semoga tahun depan meningkat menjadi 120 trilyun rupiah”, tambahnya.
Pendampingan Kelompok Tani di Muara Gembong dan Teluk Jambe ini, telah dilakukan sejak April-Mei 2017. Pada mulanya rasio pengelolaan pertanian dan tambak di Desa Muara Gembong yaitu sebanyak 11 Ha per orang, dan saat ini menjadi 2 Ha per orang. Luas kawasan hutan produksi di wilayah ini 11.655 Ha, dan potensi garapan untuk tambak udang dan ikan sekitar 2.030 Ha.
Pola tanam yang dilakukan dengan konsep Silvofishery, yatu 50% Budidaya tambak – 50% Hutan Mangrove. Adapun sistem bagi hasil laba bersih untuk budidaya tambak ini, yaitu hasil Ikan Bandeng/Udang Vaname sebesar 70% bagi petani, dan 30 % bagi Perhutani, dan BUMN Perikanan Indonesia akan menjadi offtaker. Sedangkan Kelompok Tani dan LMDH wilayah Teluk Jambe akan menanam jagung, pohon buah-buahan dan tanaman kayu, dengan dukungan pihak swasta sebagai offtaker.