Maskapai Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melalui surat edaran Nomor 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Triyanto Moeharsono mengungkapkan aturan penggunaan perangkat power bank dan baterai lithium tersebut sejalan dengan upaya maskapai dalam mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Khususnya hal hal yang terkait dengan temuan potensi safety hazard oleh regulator mengenai penggunaan power bank selama penerbangan,” katanya.
Garuda Indonesia sepenuhnya akan mendukung seluruh aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI – khususnya hal hal yang terkait aturan mengenai aspek safety operasional penerbangan.
Garuda Indonesia juga secara berkala terus melakukan pembaharuan safety policy terkait penggunaan perangkat power bank tersebut pada acuan station manager manual yang dijadikan acuan prosedur operasional penerbangan sejalan dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.
Untuk perangkat power bank maupun baterai lithium yang boleh dibawa penumpang adalah power bank dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt hour dengan voltase 5V.
Sedangkan peralatan power bank dengan kapasitas diatas 20.000 s/d 32.000 mAh atau diatas 100 – 160 watt hour, harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai penerbangan dan hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit power bank untuk setiap penumpangnya.