Seremonia.id – Pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, pemerintah Indonesia kembali mengajukan dokumen pengajuan warisan budaya takbenda atas Reog Ponorogo kepada UNESCO. Penyerahan simbolis dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Paguyuban Reog Susiwijono Moegiarso, kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK. Dokumen ini akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, dan selanjutnya akan disidangkan oleh UNESCO pada Desember 2024.
Menko Muhadjir menekankan bahwa pengakuan dari UNESCO terhadap Reog Ponorogo, sebuah seni tradisional dari Jawa Timur, sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia, akan membawa kebanggaan bagi warga Ponorogo dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini juga akan melengkapi 12 warisan budaya Indonesia lainnya yang telah diakui oleh UNESCO sebelumnya.
Selain Reog Ponorogo, Indonesia juga telah mendaftarkan kebaya Nusantara sebagai Intangible Heritage Culture (IHC) ke UNESCO pada Maret 2023. Indonesia bergabung dalam pengajuan ini bersama dengan Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, membentuk sebuah kolaborasi internasional yang mengajukan kebaya sebagai warisan budaya takbenda dunia. Keempat negara ini mengajukan kebaya sebagai nominasi bersama dalam kepada Intergovernmental Committee for Intangible Cultural Heritage and Humanity UNESCO.
Warisan budaya takbenda, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, memiliki makna yang lebih dalam. Selain pengakuan internasional, tujuan utamanya adalah agar masyarakat Indonesia juga memberikan perhatian dan ikut serta dalam melestarikan elemen budaya tersebut. UNESCO memiliki keterbatasan sumber daya, dan setiap negara hanya dapat mengusulkan satu nominasi per dua tahun untuk menginskripsikan elemen budayanya sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Selain Reog Ponorogo dan kebaya, musik dangdut dan gamelan ajeng dari DKI Jakarta juga telah diumumkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Tim Ahli WBTb Indonesia pada Kamis, 31 Agustus 2023. Penetapan ini berlangsung setelah melalui tahapan Sidang WBTb Tahun 2023 yang berlangsung pada 28 sampai 31 Agustus 2023. Musik dangdut, yang digemari oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia, memiliki akar yang dalam dan pernah diajukan sebagai WBTb pada 2012, namun terbentur oleh persyaratan usia budaya minimal 50 tahun.
Selain itu, ada 214 jenis budaya lainnya dari 31 provinsi di Indonesia yang turut diumumkan sebagai warisan budaya takbenda pada sidang tersebut. UNESCO telah mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun dari 193 negara anggota UNESCO.
Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mendapatkan pengakuan dari UNESCO untuk 12 elemen Warisan Budaya Takbenda Dunia. Ini mencakup berbagai aspek budaya seperti seni pertunjukan, seni kerajinan, dan tradisi unik yang mencerminkan kekayaan budaya Indonesia. Keberhasilan ini tidak hanya memperkaya warisan budaya dunia tetapi juga mendorong penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas manusia.
Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam mempromosikan dan melestarikan warisan budaya Indonesia, dan sekaligus memberikan penghargaan yang semestinya terhadap praktik dan ekspresi komunitas di seluruh dunia.