Kementerian PUPR Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan SLF Rusunawa Pasar Rumput

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pedoman diterbitkannya surat penghunian sementara dan serah terima sementara untuk rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput di Jakarta. Adanya SLF tersebut diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa bangunan vertikal yang dibangun oleh Kementerian PUPR agar segera bisa dihuni oleh masyarakat.

 

Read More

“Kami juga minta Pemda DKI Jakarta untuk segera membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang Pasar Rumput. Kami akan menata lokasi tersebut untuk taman bermain dan penghijauan Rusunawa Pasar Rumput,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Khalawi, saat ini proses pembangunan bangunan utama seperti unit hunian dan kios pasar pedagang sudah selesai dibangun. Namun, masih ada kekurangan dalam pengerjaan landscape seperti taman di bagian halaman Rusunawa yang masih dalam tahap penyelesaian akhir.

 

Rusunawa Pasar Rumput, imbuh Khalawi, nantinya akan diserahkan terlebih dahulu ke pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan. Setelah proses serah terima aset tersebut selesai, Pemprov DKI dapat menyerahkan pengelolaan tersebut ke pihak yang dirasa mampu mengelola Rusunawa yang terintegrasi dengan Pasar Rumput.

“Kami berterimakasih karena Pemprov DKI Jakarta telah pro aktif dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rusunawa ini dan ada kesepakatan terkait pengelolaan bangunan ini. Tapi sebelum diserahterimakan maka tidak ada pihak yang dapat mengelola karena harus menunggu dari keputusan Pemrov DKI Jakarta dulu,” katanya.

Sebagai informasi, SLF adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

 

Masa berlaku SLF adalah lima tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan.

Khalawi menjelaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin bagi para pedagang Pasar Rumput untuk menempati kios Rusunawa Pasar Rumput sebelum SLF selesai pengurusannya. Setelah proses pengurusan SLF selesai akan ada berita acara serah terima dan surat penghunian sementara sambil menunggu serah terima aset bangunan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jika surat penghunian sementara sudah ada, maka masyarakat dapat segera menghuni Rusunawa Pasar Rumput tersebut. Untuk pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.

 

Pihak Kementerian PUPR, kata Khalawi, berharap masyarakat untuk bersabar karena proses pembangunan Rusunawa belum sepenuhnya selesai. Pihaknya juga berupaya agar bangunan vertikal yang berada di Ibukota tersebut bisa menjadi proyek percontohan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan pasar dan moda tranportasi seperti Transit Oriented Development (TOD).

“Jika seluruh proses pembangunan seperti landscape dan serah terima selesai, maka bangunan tersebut bisa diresmikan terlebih dulu sebelum para pedagang dan masyarakat bisa memanfaatkan Rusunawa tersebut,” terangnya.

Aviary Hotel Bintaro, Kementerian PUPR RI, BPSDM PUPR RI, Kemenlu RI, Kemenpora RI, Kementan RI, The Papandayan Hotel Bandung, Inspirational Video, Motivational Video, 

Related posts

Leave a Reply