
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan mendaftar secara daring di SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id menggunakan skema self declare atau pernyataan mandiri pelaku usaha yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H/PPH), menurut siaran pers BPJPH per 2 Januari 2026.
Apa Itu Program SEHATI BPJPH?
SEHATI adalah program fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH khusus untuk pelaku UMK, menggunakan skema self declare sehingga pelaku usaha tidak dipungut biaya dari pengajuan hingga sertifikat terbit, menurut BPJPH per 2 Januari 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pelaku UMK “bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis” menggunakan kuota 1,35 juta, dengan dukungan lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H/PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia, menurut BPJPH.
Baca juga:
- Gratis & Kuota Terbatas: Sertifikasi Halal 2023 Jabodetabek
- Luncurkan Kolaborasi, Tokopedia Bantu UMKM Dapat Izin Usaha Secara Online
Kuota dan Batas Waktu Pendaftaran 2026
BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK pada 2026, menurut siaran pers resmi BPJPH per 2 Januari 2026. Kuota ini penting dikejar karena masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026, dan aturan wajib halal berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, menurut BPJPH serta pemberitaan Bernas dan IDN Times per September 2026. Pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal setelah tenggat tersebut berisiko kehilangan akses ke pasar modern, ritel besar, dan platform digital yang mensyaratkan sertifikat halal, serta berpotensi terkena sanksi administratif, menurut pemberitaan Bernas per 12 September 2026. Karena sisa kuota dan ketentuan teknis bisa berubah menjelang tenggat, pelaku UMK disarankan mengecek status terbaru langsung di SIHALAL atau kanal resmi BPJPH sebelum mendaftar.
Siapa yang Berhak Ikut Skema Self Declare?
Tidak semua UMK otomatis memenuhi syarat self declare. Menurut BPJPH per Januari 2026, berikut kriteria utamanya:
| Aspek | Syarat |
|---|---|
| Legalitas usaha | Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro atau kecil |
| Omzet | Maksimal Rp15 miliar per tahun (pernyataan mandiri) |
| Skala fasilitas | Satu fasilitas produksi dan satu lokasi/outlet usaha |
| Proses produksi | Sederhana, memakai teknologi manual atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan skala pabrik) |
| Bahan baku | Sudah dipastikan kehalalannya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram; bahan dari hewan sembelihan hanya boleh berasal dari rumah potong hewan/unggas bersertifikat halal |
| Kebersihan proses | Ada pemisahan lokasi, tempat, dan alat dengan proses produk non-halal; metode pengawetan tidak boleh kombinasi lebih dari satu jenis |
Kesesuaian kriteria ini akan diverifikasi oleh Pendamping PPH sebelum berkas diteruskan ke BPJPH, menurut BPJPH.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Menurut BPJPH per Januari 2026, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan self declare meliputi:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Pernyataan atau ikrar halal dari pelaku usaha
- Data penyelia halal
- Daftar nama produk dan daftar bahan yang digunakan
- Uraian proses produksi
- Foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Lewat SIHALAL
Berikut langkah pendaftaran self declare berdasarkan mekanisme resmi SIHALAL dan BPJPH:
- Pastikan sudah memiliki NIB melalui OSS; tanpa NIB, pengajuan tidak bisa diproses.
- Buka ptsp.halal.go.id, buat akun SIHALAL, lalu pilih tipe pengguna Pelaku Usaha.
- Masukkan nomor NIB untuk menarik data usaha (nama, alamat, KBLI) yang tersinkron otomatis dari OSS.
- Pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui laman info.halal.go.id/pendampingan untuk mendampingi verifikasi produk tanpa biaya.
- Isi formulir pada menu Sertifikasi > Pengajuan: detail fasilitas produksi/outlet, data penyelia halal, daftar produk, dan matriks bahan.
- Unggah dokumen Manual SJPH dan dokumen pendukung lain, lalu klik Kirim (Submit).
- Pendamping PPH memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha, kemudian BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Komite Fatwa menggelar sidang penetapan kehalalan produk, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Seluruh proses ini dilakukan daring dan tanpa biaya dari awal pengajuan hingga sertifikat terbit, menurut BPJPH.
Langkah Praktis Sebelum Tenggat 18 Oktober 2026
Dengan tenggat wajib halal yang sudah dekat, pelaku UMK sebaiknya segera: (1) lengkapi NIB jika belum punya, (2) cek kriteria self declare di atas, (3) siapkan dokumen produk dan bahan baku, lalu (4) daftar di SIHALAL dan hubungi Pendamping PPH terdekat melalui info.halal.go.id/pendampingan. Informasi kuota dan syarat bisa berubah, jadi selalu cek ulang di situs resmi BPJPH (bpjph.halal.go.id) atau SIHALAL sebelum melengkapi berkas.
