
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV PalmCo), bagian dari PTPN Group, bersama sembilan Badan Usaha Milik Negara lainnya menyerahkan bantuan tali kasih kepada keluarga korban insiden hilangnya kapal cepat KM Arupadatu I di perairan Selat Sunda. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak saat menjalankan tugas peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Penyerahan bantuan berlangsung di Gedung Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Jakarta, pada Kamis (24/9/2026), dan dikoordinasikan langsung oleh BP BUMN. PTPN IV PalmCo diwakili oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Hilda Savitri, yang hadir langsung dalam acara tersebut.
Bentuk Solidaritas BUMN
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis perusahaan yang kerap mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan informasi akurat kepada publik, sehingga bantuan ini menjadi bentuk solidaritas keluarga besar BUMN bagi keluarga yang masih menanti kepastian.
Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalistik penuh risiko dan pengorbanan yang sering tidak disadari publik. Ia juga meminta ANTARA, sebagai salah satu BUMN, untuk terus meningkatkan perhatian terhadap keselamatan jurnalisnya. Senada, Deputi Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan BP BUMN, Hambra, menyoroti perlunya standar keselamatan kerja yang lebih baik bagi pewarta yang meliput di lapangan berisiko tinggi.
Yanti, istri jurnalis Merdeka.com Arie Basuki (Arbas), mewakili keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan berkomitmen menggunakan bantuan tersebut untuk masa depan anak-anaknya. Ia berharap operasi pencarian tetap dilanjutkan, terutama setelah satu jenazah awak kapal atas nama Surakman ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, karena keluarga masih menyimpan harapan ada korban yang selamat.
Catatan Redaksi. Tali kasih merupakan bentuk dukungan moral dan materiil yang sifatnya sukarela, berbeda dari santunan asuransi atau kompensasi hukum formal yang terikat skema baku. PTPN IV PalmCo sendiri adalah hasil penggabungan anak usaha PTPN ke dalam klaster bisnis kelapa sawit (PalmCo) dalam restrukturisasi Holding Perkebunan Nusantara, sementara BP BUMN berfungsi mengoordinasikan sinergi antar-BUMN, termasuk saat merespons situasi darurat seperti ini.
Sumber: PTPN IV PalmCo (PTPN Group).





