
Platform perdagangan aset kripto Bittime menghadirkan program bertajuk “Trade or Treat” yang berlangsung sepanjang 1-31 Oktober 2026. Program ini menyasar pengguna baru yang belum pernah bertransaksi di platform tersebut, dengan iming-iming bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta.
Skema Bonus Bertingkat
Untuk mengikuti program, calon peserta wajib menyelesaikan proses KYC, mendaftar di halaman event, lalu melakukan transaksi pertama minimal Rp500.000. Volume transaksi kemudian diakumulasikan selama 14 hari untuk menentukan tier bonus. Nilainya berjenjang: mulai dari Rp25.000 untuk volume di atas Rp500 ribu, naik hingga Rp1 juta bagi yang mencapai volume transaksi Rp750 juta. Aset yang dibeli juga wajib ditahan minimal 7 hari sebelum bonus bisa dicairkan, dan Bitcoin bonus akan masuk ke wallet pengguna maksimal 14 hari kerja setelah program berakhir.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyebut program ini sebagai cara memperkenalkan mekanisme transaksi kripto kepada pengguna baru secara langsung. “Melalui Trade or Treat, kami ingin memberikan pengalaman bagi pengguna baru untuk mengenal aktivitas perdagangan aset digital sekaligus memahami mekanisme transaksi secara lebih langsung,” ujarnya.
Adopsi Kripto Indonesia Terus Naik
Program ini diluncurkan di tengah tren pertumbuhan ekosistem aset digital nasional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026, dengan total nilai transaksi kripto Januari-Juli 2026 tembus Rp171,12 triliun. Di tingkat global, Indonesia juga menempati peringkat ke-14 dalam 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis pada September 2026.
Bittime sendiri beroperasi sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, sehingga transaksi penggunanya berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Sumber: Bittime.





