PSPK 1 dan 2 Berlaku 2027: Emiten Hanya Punya Waktu 3 Bulan

PSPK 1 dan 2 Berlaku 2027: Emiten Hanya Punya Waktu 3 Bulan
Ilustrasi (AI)

Emiten di Indonesia tinggal memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan mulai 1 Januari 2027. Hal ini mengemuka dalam seminar daring “Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure” yang digelar TruCarbon bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Rabu (30/9).

Bukan Sekadar Ganti Format Laporan

Kewajiban menerbitkan laporan keberlanjutan sejatinya bukan hal baru, karena Otoritas Jasa Keuangan telah mewajibkannya sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Yang berubah kali ini adalah standar teknisnya: PSPK 1 dan 2, yang disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards Board. PSPK 1 berfungsi sebagai kerangka umum, sementara PSPK 2 mengatur pengungkapan spesifik terkait iklim, dengan empat konten inti yang sama yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha mengingatkan bahwa kesiapan data menjadi pekerjaan utama emiten karena pengungkapan keberlanjutan kini makin dekat dengan pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan investor. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan data tersedia lengkap dengan tata kelola dan kepemilikan proses yang jelas di internal, serta keterhubungan antara tim sustainability dengan divisi lain.

Rencana 90 Hari Sebelum Tahun Buku 2027

Direktur TruCarbon, Debby Reynata, merekomendasikan tiga tahap persiapan dalam 90 hari tersisa di 2026. Tahap pertama menetapkan cakupan entitas yang selaras dengan konsolidasi laporan keuangan, tahap kedua membangun “data engine” berupa pemetaan data aktivitas di tiap lokasi, dan tahap ketiga menjalankan dry run menggunakan data tahun sebelumnya untuk menemukan celah data lebih awal. Ia juga mengingatkan bahwa meski pengungkapan emisi Scope 3 mendapat keringanan waktu tiga tahun, pengumpulan datanya tetap harus dimulai sekarang karena kualitasnya baru membaik setelah beberapa siklus pelaporan.

Dari sisi pelaku industri, Kepala Sustainability & CSR Subdivision BCA, Evi Jo, membagikan pengalaman menyatukan kerja lintas tim antara divisi sustainability, risiko, bisnis, dan akuntansi dalam menyusun laporan keberlanjutan. Baginya, laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada investor, bukan sekadar upaya menampilkan citra baik.

Sebagai dukungan bagi emiten, TruCarbon menawarkan TruCount, perangkat lunak akuntansi karbon untuk mempermudah proses pengumpulan data hingga penyusunan laporan keberlanjutan, dengan akses premium gratis selama 90 hari bagi peserta seminar.

Catatan Redaksi. PSPK merujuk pada standar yang mengadopsi IFRS S1 dan S2 dari ISSB, badan internasional yang dibentuk untuk menyeragamkan pelaporan keberlanjutan perusahaan secara global, mirip peran IFRS dalam akuntansi keuangan konvensional. Emisi Scope 1 dan 2 berasal dari operasional dan energi yang dipakai perusahaan sendiri, sedangkan Scope 3 mencakup emisi dari rantai pasok dan pihak ketiga, sehingga lebih sulit diukur dan butuh waktu lebih panjang untuk menghasilkan data yang konsisten.

Sumber: TruCarbon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan