
Sebanyak 550 pekerja rentan sektor informal di Kalimantan Barat kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero). Perlindungan diberikan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2026.
Program ini menyasar pekerja dengan risiko kerja tinggi yang selama ini minim akses perlindungan sosial, mulai dari petani, nelayan, hingga pedagang kaki lima. Penerima manfaat tersebar di empat wilayah operasional perusahaan, yakni 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.
Bagian dari Komitmen ESG
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menyebut program ini sebagai wujud penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian pendapatan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menilai kontribusi perusahaan seperti ini penting untuk memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Ia menyebut sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor korporasi memberi dampak langsung bagi stabilitas ekonomi pekerja informal di Kalimantan Barat.
Sejumlah penerima manfaat mengaku terbantu dengan program ini. Bejo Supriyono, warga Pontianak, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberi rasa aman dalam bekerja sehari-hari. Hal senada disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Kabupaten Sanggau, yang mengaku selama ini bekerja tanpa asuransi dan kini merasa lebih tenang setelah mendapat kartu jaminan sosial.
Sumber: PTPN IV PalmCo (Subholding PTPN III Persero).





