Lomba Hias Lingkungan Pelindo 2026 di Aceh Besar: Mon Alue Menang

Lomba Hias Lingkungan Pelindo 2026 di Aceh Besar: Mon Alue Menang
Ilustrasi (AI)

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mengelola terminal nonpetikemas, menggelar Lomba Hias Lingkungan di sejumlah kampung sekitar wilayah operasional Pelabuhan Malahayati, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Empat kampung yang terlibat yakni Jruek Bak Kreh, Mon Alue, Lambunot, dan Lingom, dengan tema besar Pelestarian Lingkungan dan Pelabuhan.

Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang berfokus pada penataan lingkungan, pengembangan potensi masyarakat, dan penguatan kepedulian terhadap keberlanjutan. Kegiatan dimulai pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup, dan berlanjut dengan proses penataan oleh warga hingga tahap penjurian pada 15 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Penilaian Libatkan Akademisi dan Komunitas Pengelola Sampah

Penjurian menilai sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan lingkungan, peningkatan pendidikan, pengembangan UMKM lokal, hingga kreativitas dan keterlibatan warga. Untuk menjaga objektivitas, tim juri melibatkan akademisi serta Rumah Kelola Sampah (RKS), komunitas binaan Pelindo Multi Terminal yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Warga juga memanfaatkan material daur ulang sebagai dekorasi, sekaligus menjadi edukasi sederhana soal pengurangan sampah.

Branch Manager Pelindo Multi Terminal Malahayati, Agust Deritanto, mengatakan program ini dirancang agar masyarakat melihat lingkungan sebagai ruang bersama yang bisa dikembangkan dan memberi manfaat sehari-hari. Ia berharap kepedulian lingkungan yang tumbuh dari kegiatan ini bisa berkembang menjadi gerakan berkelanjutan di tengah warga.

Dari hasil penjurian, Kampung Mon Alue terpilih sebagai pemenang dan berhak atas bantuan pembinaan dari Pelindo Multi Terminal untuk mendukung pengembangan UMKM, sarana pendidikan, serta kegiatan kebersihan dan penataan lingkungan. Salah satu warga Mon Alue, Maimun, mengaku kegiatan ini membuat masyarakat semakin kompak menata lingkungan sekaligus belajar memanfaatkan barang bekas menjadi lebih berguna.

Catatan Redaksi. TJSL adalah istilah baku pengganti CSR dalam regulasi BUMN Indonesia, mencakup kewajiban perusahaan memberi manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar wilayah operasinya, bukan sekadar donasi. Lomba hias kampung semacam ini lazim dipakai BUMN sebagai cara mendorong warga berswadaya menata lingkungan sambil menyalurkan bantuan pembinaan ke pemenang, sehingga dampaknya berkelanjutan dibanding bantuan sekali salur.

Sumber: PT Pelindo Multi Terminal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan