Pekan Halal Indonesia 2026 Dibuka di JICC, Ini Agendanya

Pekan Halal Indonesia 2026 Dibuka di JICC, Ini Agendanya
Ilustrasi (AI)

Pekan Halal Indonesia (PHI) 2026 bersama EduNation Festival resmi dibuka pada Jumat (28/8) di Jakarta International Convention Center (JICC). Acara yang mempertemukan industri halal, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat ini berlangsung hingga 30 Agustus 2026 di Hall A dan Cenderawasih JICC.

Direktur Utama PT Debindomulti Adhiswasti, Vibiadhi Swasti Pradana, mengatakan penyelenggaraan ini merespons perkembangan industri halal yang kini tak lagi sebatas soal produk, melainkan mencakup gaya hidup, fesyen, pendidikan, hingga inovasi keuangan syariah. Acara didukung sejumlah mitra seperti Halal Kulture, Glamlocal, Deatextile, iFortepay, dan Bank Syariah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Potensi Pasar Halal Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) turut menyoroti besarnya potensi pasar halal domestik mengingat mayoritas dari lebih 290 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Tenaga Ahli Kepala BPJPH Bidang Komunikasi dan Kehumasan, M. Fariza Y. Irwady, menyebut lembaganya telah menerbitkan sekitar 31.000 sertifikasi halal dan mendorong pelaku usaha melihat sertifikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan peluang memperluas akses pasar, termasuk ke Korea Selatan, Tiongkok, dan Thailand.

Menyasar Generasi Muda

Melalui kolaborasi dengan EduNation Festival, acara ini juga menyasar generasi muda. Perwakilan KOPIN, Ustadz Abdurrahman, menekankan pentingnya generasi yang berwawasan global namun tetap berkarakter keislaman, dengan pemahaman bahwa konsep halal kini melekat pada gaya hidup sehari-hari.

Selama dua hari tersisa, pengunjung dapat menjelajahi booth exhibitor, mengikuti talkshow bertema ekonomi syariah, keuangan syariah, hingga cryptocurrency, serta berinteraksi dengan berbagai komunitas termasuk komunitas otomotif dan bikers yang turut memeriahkan acara.

Catatan Redaksi. Sertifikasi halal di Indonesia diwajibkan bertahap sejak UU Jaminan Produk Halal, dengan BPJPH sebagai lembaga negara yang menerbitkannya, sementara pemeriksaan kehalalan bahan dan proses dilakukan lembaga pemeriksa terpisah. Sertifikat ini juga menjadi salah satu syarat dokumen saat produk hendak diekspor ke negara dengan pasar mayoritas Muslim atau yang mensyaratkan standar halal, sehingga sering dipakai sebagai nilai tambah selain pemenuhan aturan domestik.

Sumber: PT Debindomulti Adhiswasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan