Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan Program Satu Juta Rumah. Masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu legalitas bangunan tidak serta merta mempercayai oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang meminta sejumlah uang untuk memperoleh bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lucky Harry Korah di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (18/2/2019). Menurutnya, masyarakat jangan terburu-buru menanggapi jika ada oknum yang menawarkan rumah bersubsidi.
“Masyarakat jangan terburu-buru menanggapi ketika ada oknum yang menawarkan rumah subsidi Program Satu Rumah. Cek dahulu status tanah, perizinan, pelaksanaan fisik bangunan dan lain-lain, agar tidak dirugikan,” kata Lucky Korah.
Satgas P2PSR merupakan Satuan Tugas yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan, mengevaluasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas, serta menginvestigasi dan memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi, sebagai upaya untuk mensukseskan program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Hingga saat ini, Satgas P2PSR telah menerima berbagai laporan kasus di mana masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Namun kenyataannya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan mekipun uang telah di setorkan. Hal ini berlaku untuk baik rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).
“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas.
Sebagai informasi, Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau. Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5 persen dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi. Dari segi harga, rumah sersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.