Puslitbanghut (Bogor, Januari 2019)_Alih fungsi lahan pada kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Bram Itam di Jambi, telah menyebabkan kerusakan fungsi lindung kawasan tersebut. Strategi penataan zonasi dan program perhutanan sosial direkomendasikan untuk memulihkan ekosistem gambut Bram Itam.
Itu tertuang dalam hasil kajian Dhany Yuniati, S.Hut, dkk, peneliti Pulitbang Hutan (P3H) pada Jurnal Penelitian Hutan Tanaman Volume 15 Nomor 2, Desember 2018. Di sini, Dhany dan tim mengupas berbagai aspek pengelolaan gambut Bram Itam. Mulai dari status dan fungsi kawasan, karakteristik gambut dan jenis tanamannya, kondisi sosial ekonomi dan budaya serta preferensi jenis tanaman masyakarat.
Saat ini, areal seluas 5.000 ha atau sekitar 30% dari luas kawasan HLG Sungai Bram Itam telah mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Tanaman sawit, pinang dan kopi liberika tampak mendominasi di kawasan tersebut. Kondisi ini terjadi karena masyarakat di sekitar HLG Sungai Bram Itam membutuhkan lahan garapan.
Untuk memulihkan kondisi tersebut, Dhany merekomendasikan 2 hal. Pertama, penataan zonasi. Ini terkait status HLG Sungai Bram Itam sebagai kawasan dengan fungsi lindung serta beragamnya karakteristik lahan di sana. Penataan zonasi dibutuhkan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap lahan.
Kedua, program perhutanan sosial dengan menerapkan skema kemitraan. Program ini dapat diterapkan pada kawasan dengan kedalaman gambut ?2 m yang berbatasan dengan lahan masyarakat. Pola tanam yang diterapkan berupa pola tanam campuran antara jenis tanaman hutan asli gambut dengan tanaman perkebunan (kopi liberika, pinang, dan MPTS). Pola tanam ini harus tetap memperhatikan fungsi lindung.
Khusus pada lahan gambut dengan kedalaman >2 m, Dhany merekomendasikan agar dikelola oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Bram Itam. Ini dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki fungsi lindung melalui penanaman jenis tanaman asli gambut.
Untuk mendukung strategi pemulihan fungsi ekosistem gambut Bram Itam tersebut, Dhany mengungkapkan perlunya pengadaan bibit jenis-jenis yang langka dan bernilai ekonomi tinggi seperti ramin dan balangeran. Khusus untuk jenis jelutung, pasar getahnya (resin, kerajinan dan lainnya) perlu ditemukan dan dibangkitkan kembali. Tujuannya untuk memacu semangat petani agar mau menanam kembali tanaman jelutung.
Sebagai informasi, telah tersedia Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, sebagai panduan bagi pelaksana di lapangan. Pedoman ini dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017. Pada pedoman ini dinyatakan bahwa salah satu upaya pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui rehabilitasi vegetasi yakni dengan penanaman vegetasi/revegetasi (replanting).
Ini bertujuan agar produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi vegetasi tersebut dilakukan dengan mengutamakan jenis asli gambut dan mempertimbangkan berbagai aspek yaitu kesesuaian lahan, lingkungan, sosial, dan ekonomi.