Jakarta – 31 Oktober 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group, bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing.
Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification) berada di RS POLRI.
Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610.
Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan.