Strategi Percepatan Perhutanan Sosial KLHK

JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare (ha) untuk Program Perhutanan Sosial (PS) untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Pemberian hak akses kelola seluas 12,7 juta ha diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.

Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, sugesti penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta ha ini sangat tergantung antara lain untuk akses masyarakat akses lokasi, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah.

Untuk itu, KLHK berjalan enam Strategi percepatan Perhutanan Sosial (PS) untuk mencapai target tersebut. Pertama, menyusun Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang ada setiap 6 bulan. Dalam PIAPS terlihat target PS di tiap provinsi, dan sebaran terbesar berada di Papua, Riau dan Kalimantan Barat.

Baca juga  KEMEN PPPA: Urgensi Manajemen Kasus Dalam Perlindungan Anak Di Huntara Saat Pandemi Covid-19

Kedua, kata Bambang, menyusun blue print area PS sampai tahun 2019, yang menunjukkan target per provinsi, kategori dan skema Perhutanan Sosial. Ketiga, membentuk kelompok kerja (Pokja) PS. Saat ini, kata dia, sudah terbentuk 26 Pokja di tingkat provinsi melalui SK Gubernur antara lain di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Keempat, mekanisme detasemen percepatan PS. Detasering adalah tempat atau menugaskan pegawai / instansi untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu.

“Detasering tingkat pusat air mengkoordinasikan kegiatan dengan pemerintah daerah (Gubernur, bupati atau walikota lokasi PS). Detasering di tingkat daerah bangun dan pengembangan usaha perhutanan sosial, dan detasering di tingkat galah melakukan pendampingan,” kata dia.

Baca juga  Bertemu Dengan Kepala Badan Teroris Jepang, Indonesia Akan Jajaki Kerja Sama Pemberantasan Terorisme

Kelima, dengan membentuk pola Pendampingan PS. Tenaga pendamping terdiri dari PNS dan Non PNS, sarjana dan lulusan SMK Kehutanan yang bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial.

Strategi terakhir adalah Percepatan Hutan Adat. Hutan Adat diidentifikasi, dipetakan dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat. Realisasi Hutan Adat sudah 22 ribu ha terdiri dari 17 unit SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK pencadangan. Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

Hingga pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS telah mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018. Ini terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 bisa dapat terealisasi 4,38 juta ha.