Standar Biaya Khusus (SBK) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disbilitas

Bekasi, 6 Maret 2018 – Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melaksanakan penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) penyelenggaraan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas untuk dijadikan acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan proses rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

SBK ini merupakan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan adanya SBK ini diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di UPT.

Melalui kegiatan penyusunan SBK ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi diantara pengelola UPT dalam memberikan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan SBK sehingga tidak terjadi perbedaan dalam penerapan SBK, serta sebagai rujukan dan panduan operasional dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di dalam panti, khususnya panti rehabilitasi sosial milik pemerintah, ungkap Sabir.

Baca juga  Berbagi Pengalaman Bersama ICAC Hong Kong

Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 6-9 Maret 2018 di Bekasi, diikuti 86 Orang peserta dari UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Pusat.