Penghargaan Bidang Pos dan Informatika serta Pencapaian Registrasi Prabayar Seluler Melampaui 110 Juta

Jakarta – Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah menghasilkan berbagai capaian kinerja di bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta perbaikan dan efisiensi birokrasi. Salah satu program unggulan yaitu Program Registrasi Prabayar Seluler. Saat ini, jumlah pelanggan prabayar seluler yang telah melaksanakan registrasi mencapai 110 juta pelanggan. Keberhasilan dalam pelaksanaan program kerja Kementerian Kominfo di bidang-bidang tersebut, tidak lepas dari kerja sama dan sinergi dari para stakeholder terkait baik dari kementerian/ lembaga dan swasta.Capaian kinerja dan peluncuran produk inovatif mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Pelayanan Prima

Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha menjadi dasar bagi Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penataan kembali proses perizinan berusaha dengan mengutamakan kecepataan, cara sederhana dan tidak menghambat dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan e-government yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penyediaan e-Licensing melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan secara online.  PTSP diharapkan dapat meningkatkan posisi Indonesia pada ranking Ease of Doing Business (EODB) pada tahun-tahun berikutnya. Menurut World Bank, saat ini Indonesia berada pada posisi 75 (per 1 Juni 2017). Presiden  Joko Widodo menargetkan posisi Indonesia pada 40 besar.

Laporan Bank Dunia “Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs” menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 190 negara dalam rangking Ease of Doing Business (EODB), terhitung per 1 Juni 2017. Posisi ini naik 19 peringkat dari posisi ke-91 pada tahun sebelumnya. Ranking EODB Indonesia ini bisa lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun berikutnya, salah satunya dengan memberikan layanan one-stop service berupa e-licensing dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada publik. Hal ini merupakan perwujudan Nawa Cita ke-2, yaitu “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, juga sebagai pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kementerian Kominfo, yakni “terwujudnya tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bersih, efisien dan efektif”.

Pada tahun 2017 ini Ditjen PPI juga telah melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di bidang pelayanan telekomunikasi dengan nilai capaian 83,51 serta Indeks Integrasi Pelayanan Publik (IIPP) dengan nilai 86,74. Diharapkan ke depannya pelayanan dapat lebih baik lagi dengan perbaikan kualitas PTSP dan call center-nya.

2. Simplifikasi Regulasi

Pelayanan prima dalam memberikan kemudahan berusaha dibarengi dengan simplifikasi peraturan perundang-undangan menindaklanjuti arahan Presiden terkait urgensi pemangkasan regulasi secara nasional mulai tahun 2016.

Simplifikasi regulasi bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Kerja Pemerintah, agar nantinya tidak ada lagi regulasi yang saling tumpang tindih, multitafsir atau membebani, khususnya pada sektor perizinan dan investasi. Pada tahun 2017, Kominfo telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri dan Keputusan Dirjen PPI terkait pelayanan prima dalam perizinan di lingkungan Ditjen PPI, serta regulasi bidang PPI, antara lain mengenai: Jasa Telekomunikasi; Penyelenggaraan IPTV; Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Penyelenggaraan Jasa Konten pada Jaringan Bergerak Seluler; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Pos; Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan LPU; dan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional (FTP).

Baca juga  Rafli Mursalim, Pengabdian Seorang Santri untuk Sepakbola Indonesia

3. Registrasi Pelanggan Prabayar

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Prabayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2017, pengguna kartu selular prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang nomornya kepada operator telekomunikasi dengan batas waktu 28 Februari 2018. Registrasi ini ditujukan untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, penipuan, dan informasi hoax, yang marak terjadi di masyarakat akibat penyalahgunaan nomor seluler.

Dengan verifikasi identitas pengguna terhadap data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang tersimpan pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, hal-hal negatif seperti ini bisa dibatasi ruang geraknya. Registrasi pelanggan idealnya juga akan menguntungkan operator dan menyehatkan industri karena data yang terverifikasi akan memberi kepastian angka pelanggan dan mengurangi churn rates operator seluler.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini kami ingin memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah antusias melakukan registrasi (ulang) nomor prabayarnya. Sampai pagi ini, sudah lebih dari 100 juta nomor pelanggan yang telah terdaftar. Kami juga menyampaikan penghargaan kepada para operator seluler, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), dan Ditjen Dukcapil, Kemdagri yang telah bekerja keras demi terlaksananya program ini.

4. Penandatanganan Nota Kesepahaman

Pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum  of Understanding – MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan:

(1) Kementerian Dalam Negeri

Adendum Nota Kesepahaman ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2016 antara Menteri Komunikasi dan Menteri Dalam Negeri. Perubahan yang dimaksud terdapat pada ketentuan Ruang lingkup  yang menambahkan “pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.”

(2) Kepolisian RI

Nota Kesepahaman antara Kominfo dan POLRI ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang akan habis pada tahun 2017. Nota Kesepahaman ini disusun sebagai pedoman Kominfo dan POLRI dalam melaksanakan pengaman dan penegakan hukum, khususnya di bidang komunikasi dan informatika

(3) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (B PKN)

Kerja Sama antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Kominfo ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya konsumen industri komunikasi dan aplikasi informatika. Ruang lingkup kerja sama ini termasuk koordinasi dan harmonisasi kebijakan perlindungan konsumen industri telekomunikasi, pos, penyiaran, serta aplikasi informatika

5. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan  antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan :

(1) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri

Ditjen PPI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil juga melakukan adendum terhadap PKS sebelumnya dan memperpanjang masa berlaku PKS sampai dengan 28 April 2021. Pemanfaatan NIK, Kependudukan dan KTP elektronik dimaksud dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

(2) Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Baca juga  Bertahan Melawan Kanker Demi Keluarga

PKS antara Ditjen PPI dan Ditjen Administrasi Hukum Umum KemkumHAM merupakan kerja sama dalam pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki masing-masing pihak. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik masing-masing pihak, khususnya layanan perizinan online yang prima.

(3) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Ditjen PPI bersama dengan Ditjen Pajak menandatangani PKS tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Dengan kerja sama ini dapat diperoleh informasi status wajib pajak dan validitas identitas wajib pajak sebagai dasar penerbitan izin penyelenggaraan.

(4) Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ditjen PPI dan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim bekerja sama melalui PKS  tentang penyebaran informasi kebakaran hutan dan lahan melalui layanan SMS. Dengan adanya PKS ini, diharapkan jika terdapat informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan yang diketahui oleh pusat informasi Ditjen Pengendalian perubahan iklim, dapat disebarkan informasi kebakaran dengan segera ke masyarakat sekitar melalui layanan SMS

6. Peresmian Penerapan Tanda Tangan Digital Dalam Izin Stasiun Radio (ISR)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) pada Rabu (20/12/2017) di Gedung Menara Merdeka Jakarta. ISR merupakan dokumen legal penggunaan frekuensi radio baik untuk penyelenggaraan telekomunikasi maupun penyiaran, termasuk komunikasi radio konvensional yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh badan usaha atau instansi pemerintah.

Penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo,  pada tahap pertama akan diimplementasikan pada ISR dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Implementasi tanda tangan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan melalui otomatisasi proses dari mulai front-end hingga ke back-end.

Pemegang ISR juga sudah dapat mengunduh sendiri ISR asli dalam bentuk elektronik (format file pdf) yang telah dilengkapi tanda tangan digital dan dapat diverifikasi secara online keaslian dan keabsahannya. ISR dalam bentuk pdf yang bisa dicetak pengguna (pemegang) tersebut merupakan salinan dari ISR asli yang berbentuk elektronik.

Tanda tangan digital memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan yang biasa dituliskan di atas kertas dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Penerapan tanda tangan elektronik melalui perizinan online E-Licensing ini juga bagian dari upaya peningkatan pelayakan publik yang lebih efisien, cepat, dan ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas (paperless) serta dilengkapi fitur keamanan (security) yang andal.

Implementasi tanda tangan digital dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kominfo juga merupakan salah satu bentuk dukungan program penggunaan tanda tangan digital secara nasional melalui SiVION (Sistem Verifikasi Online).

Peluncuran inovasi penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan ISR juga wujud dari komitmen Ditjen SDPPI dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan inovatif serta ramah lingkungan.

Baca juga  DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Lebih dari 400.000 ISR diterbitkan oleh Ditjen SDPPI setiap tahunnya, belum lagi dokumen perizinan terkait lainnya, seperti SPP BHP Frekuensi Radio. Sebelumnya, ISR dicetak secara manual pada blanko kertas security printing dengan pemindaian (scan) tanda tangan pejabat yang berwenang dan dilengkapi barcode sebagai otentikasi pengamanannya.

7. Apresiasi kepada Mitra Kerja

Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan apresiasi kepada mitra kerja (stakeholder) yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Berikut ini mitra kerja penerima penghargaan:

 

DAFTAR PENERIMA APRESIASI MITRA BIDANG PPI 2017

 

No

Bidang

Instansi

1

Call Center Mandiri 112 Gubernur DKI Jakarta

2

Data Kependudukan Untuk Registrasi Kartu Prabayar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

3

Call Center Mandiri 112 Walikota Surabaya

4

Call Center Mandiri 112 Walikota Manado

5

Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

 

 

 

DAFTAR PENERIMA APRESIASI MITRA BIDANG SDPPI 2017

No

Kategori

Instansi

1

Organisasi Paling Responsif untuk Dukungan Komunikasi Kebencanaan Nasional –       Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI)

–       Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

2

Lembaga Pendukung Pembayaran PNBP melalui Host to Host –       PT Bank Mandiri, Tbk

–       PT Bank Negara Indonesia, Tbk

–       PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk

3

Mitra laboratorium pengujian Ditjen SDPPI pertama yang mendukung pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)

4

Industri yang berkomitmen membangun laboratorium telekomunikasi mandiri dalam rangka SDoC (Self Declaration of Conformity) PT. HARTONO ISTANA TEKNOLOGI

5

EMS dengan produk 4G yang paling banyak mendapat sertifikat PT. Satnusa Persada, Tbk

6

Kementerian/Lembaga Mitra Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio –       Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)

–       Perum LPPNPI (AirNav)

 

7

Lembaga Mitra Pendukung Bidang Legal dan Pengelolaan Keuangan SDPPI –       Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN)

–       Ditjen Anggaran , Kementerian Keuangan

–       Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

8

Kontribusi PNBP BHP Frekuensi Radio di atas 500 miliar PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL)

PT. XL Axiata, Tbk

PT. INDOSAT, Tbk

PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I)

PT. Smartfren Telecom, Tbk

9

Wajib Bayar Data Besar Dengan Pengelolaan Data Terbaik PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel)

10

Wajib Bayar dengan Pemanfaatan M2M Terbaik PT. XL Axiata, Tbk

11

Lembaga Mitra Pengelolaan Piutang PNBP BHP Frekuensi Radio Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan

12

Wajib Bayar Dengan Pemanfaatan e-Licensing Frekuensi Radio Terbaik –       PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

–       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

–       PT. PERTAMINA

–       PT. Kereta Api Indonesia (KAI)