Pemerintah Terus Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

Minahasa – Tarian Kebesaran Walak Tondano, dan Tarian Kabela dari Bolaang Mongondow menyambut kehadiran Menteri LHK Siti Nurbaya sebagai utusan Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-19 Tahun 2018, yang dipusatkan di Benteng Moraya, Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, (17/03/18).

Sejumlah rangkaian tarian dan lagu yang dibawakan oleh masyarakat adat dari sejumlah daerah merupakan wujud penghormatan kepada tamu, dan Indonesia Raya juga turut dikumandangkan bersama-sama sebagai elemen pemersatunya.

“Meski cuaca panas, tapi tidak terasa, karena keindahan alam disini. Saya juga sampaikan salam hangat dan salam kasih sayang dari Bapak Presiden Jokowi untuk kita semua,” sapa Siti Nurbaya mengawali sambutannya yang disambut meriah hadirin.

Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyampaikan pesan Presiden bahwa kebhinekaan itu sangat penting. Keberadaaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya dan adat istiadat adalah sebuah upaya menjaga peradaban manusia.

Baca juga  Betah di Sekolah, Ini Kata Siswa Sekolah Indonesia Jeddah

“Maka terkait hal ini, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan”, ujar Siti Nurbaya.

Berkaitan dengan Hutan Adat, saat ini KLHK tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk. Dengan rincian dari Kalimantan 3,6 juta Ha, Maluku Papua 1,15 juta Ha, Sulawesi hampir 1 juta Ha, Sumatera hampir 500 ribu Ha, dan Bali Nusa Tenggara hampir 120 ribu Ha.

Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN. Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, diantaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Baca juga  Ini Alasan Iuran BPJS Perlu Penyesuaian

Menteri LHK menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat namun belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.

Berbagai upaya ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi yang mengatakan bahwa pemerintah saat ini merupakan satu-satunya pemerintahan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan Hutan Adat.

“Meski wilayah hutan yang sudah kembali ke masyarakat adat angkanya relatif kecil, tapi yang harus diingat bagi masyarakat adat, ini adalah tonggak sejarah untuk pertama kalinya tanah yang menjadi hak masyarakat adat dikembalikan. Angka yang sekarang ini hanya akan terus bertambah, tidak akan pernah berkurang”, ujar Rukka Sombolinggi berapi-api.

Baca juga  Menhub : Korea Berminat Kerjasama Investasi Infrastruktur Transportasi

Untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya yaitu dengan menjalin komunikasi yang intensif agar kondisi di lapangan dapat tersampaikan dengan baik. Pemerintah mempunyai banyak instrumen dan cara untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.

Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.

“Kita bersama-sama bekerja keras agar cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya yang merupakan aset nasional dapat terwujud”, pungkas Menteri Siti Nurbaya.