Penurunan Tarif BM, Tingkatkan Kinerja Industri Perhiasan dan Sepeda Nasional

Industri perhiasan dan sepeda nasional diyakini akan semakin tumbuh dan berdaya saing. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah memangkas tarif bea masuk (BM) terhadap bahan baku atau komponen yang dibutuhkan kedua sektor tersebut.

“Kementerian Perindustrian telah mengusulkan penurunan terhadap pengenaan tarif bea masuk untuk intan kasar dan intan asah dari lima persen menjadi nol persen,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara di Jakarta, Kamis (15/3).

Usulan tersebut akhirnya diakomodasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 6 tahun 2018 tentang Penetapan Sistem KlasifikasiBarang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang berlaku per 1 Maret 2018.

Menurut Ngakan, kebijakan pembebasan bea masuk tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian pemerintah dalam upaya melindungi industri nasional khususnya pengrajin perhiasan jadi. Mengingat perhiasan jadi Indonesia diminati konsumen dalam dan luar negeri karena desain dan kualitasnya.

Baca juga  Di Seminar Nasional Borneo Scientific Fair 2017, Karo Humas dan Hukum Kemenpora Ajak Pemuda Aktif di Era Globalisasi

Selanjutnya, penurunan tarif bea masuk ini juga akan mampu meningkatkan penerimaan negara karena nilai tambah intan dalam bentuk perhiasan jauh lebih besar daripada nilai bea masuk intan. “Selain itu,dapat meningkatkan kepatuhan impor intan sehingga akan meningkatkan transparansi administrasi kepabeanan dan perpajakan,” ujarnya.

Kemenperin mencatat, industri perhiasan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, baik itu melalui penyerapan tenaga kerja maupun nilai ekspor. Saat ini, terdapat 36.636 unit industri perhiasan di Indonesia dengan jumlah penyerapan tenaga kerja lebih dari 333 ribu orang.

Sepanjangtahun 2011-2016, kinerja ekspor perhiasan nasional menunjukkan tren peningkatan sebesar 16,85 persen, dengan nilai ekspor tahun 2011 sebesar USD2,59 miliar menjadi USD5,34 miliar pada 2016. Salah satu eksportir perhiasan terbesar Indonesia berasal dari Jawa Timur.

Sementara itu, PMK No. 17 tahun 2018 juga mengakomodir usulan Kemenperin untuk melakukanperubahan tarif bea masuk terhadap 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30 persen menjadi 10persen. Kesepuluh pos tarif tersebut, antara lain untuk komponen stang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol.

Baca juga  Menko Polhukam Akan Tindak Tegas Oknum Perusak Polsek Ciracas

Ngakan menyampaikan, pengenaan tarif bea masuk produk komponen sepeda sebesar 30 persen dirasa berdampak besar terhadap daya saing industri sepeda nasional dikarenakan beban modal kerja yang ikut naik hingga 20 persen. “Padahal, di satu sisi lainnya, industri sepeda nasional juga dihadapkan pada persaingan terhadap produk sepeda impor,” ungkapnya.

Ngakan menambahkan, industri sepeda pun mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri lain. Setiap model atau tipe sepeda mengikuti perubahan tren yang ada, sehingga sering kali membutuhkan komponen yang spesifikasinya juga ikut berubah dengan cepat.

Selain itu, penggunaan komponen-komponen tersebut juga dibedakan berdasarkan peruntukannya, baikuntuk sepeda kelas bawah menengah maupun atas. “Dengan karakteristik demikian, industri komponen sepeda dalam negeri mengalami keterbatasan dalam menyuplai kebutuhan industri sepedakarena tidak terpenuhinya tingkat keekonomian untuk memproduksi komponen tersebut,” paparnya.

Baca juga  Kementerian PUPR Alokasikan Bantuan untuk 5.500 Unit RTLH di Sumatera Barat

Dengan adanya perubahan tarif bea masuk komponen sepeda menjadi 10 persen, diharapkan dapat mengurangi beban modal kerja dan meningkatkan daya saing industri sepeda nasional, meningkatkan daya saing industri sepeda nasional agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; serta meningkatkan ekspor sepeda ke pasar internasional, baik regional maupun global.