Pemerintah Perketat Pengawasan Konstruksi, Penghentian Sementara Hanya Untuk Pekerjaan Konstruksi Layang

Jakarta, 25 Februari 2018 – Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan khususnya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, Pemerintah telah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang dan beban berat yang berisiko tinggi sejak tanggal 20 Februari 2018 lalu. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama PT. Adhi Karya yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto setelah pertemuan dengan BUMN Karya membahas langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi.

Menteri Basuki mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK).

Baca juga  Di Seminar Nasional Borneo Scientific Fair 2017, Karo Humas dan Hukum Kemenpora Ajak Pemuda Aktif di Era Globalisasi

Sementara untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya terus dilanjutkan.

Delapan kriteria proyek konstruksi layang adalah (1) menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, (2) menggunakan sistem hanging scaffolding, (3) menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, (4) menggunakan sistem launcher beam/frame, (5) memiliki tonase besar, (6) mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, (7) mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan (8) menggunakan sistem kabel.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 pengerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan 1 proyek kereta api double double track.

Surat perihal penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah dikeluarkan  Menteri Basuki per tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada pemilik/pelaksana konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

Baca juga  Segenap Pegawai Kementerian PUPR Mengheningkan Cipta Peringati Hari Pahlawan

“Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan,” kata Menteri Basuki.

Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yang masing-masing terdiri dari sejumlah indikator. Kedelapan kriteria penilaian adalah (1) desain dapat dibangun dengan selamat, (2) memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, (3) menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, (4) menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, (5) menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, (6) menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, (7) melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan (8) keberadaan konsultan pengawas.

Pemerintah mengharapkan sikap proaktif dari pemilik/pelaksana konstruksi untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK agar evaluasi dapat segera dilakukan. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga  Antisipasi Meluasnya Kebakaran Lahan, Manggala Agni Lakukan Pemadaman Dini

“Proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK.