India Hentikan Pengenaan BMAD Produk Melamin Indonesia

Jakarta, 22 Februari 2018 – Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas
impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India
mengeluarkan notifikasi pada 19 Februari 2018 yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang
pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya dari Indonesia.
“DGAD tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode
penyelidikan. Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD
selama lima tahun. Sehingga, tidak ada dasar yang kuat untuk memperpanjang pengenaan BMAD tersebut, ”
kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Pengenaan BMAD ini telah berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran USD 1.537 per metrik ton.
Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State
Fertilizers & Chemicals Ltd., yang merupakan industri domestik melamin India.
Selama masa penyelidikan tersebut, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah
menyampaikan pembelaan tertulis. Dalam pembelaan tertulis, ditegaskan tidak ada hubungan kausalitas antara
barang impor dan kerugian industri domestik. Selain itu, perusahaan Indonesia yang mengekspor produk
melamin ke India dan dikenakan BMAD sudah tidak beroperasi lagi.
Otoritas India mengenakan BMAD kepada dua eksportir melamin asal Indonesia, yaitu PT Sri Melamine Rejeki
dan PT OCI Kaltim Melamine. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan ekspor sejak 2012.
Berdasarkan data BPS, Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai USD 2,2
juta. Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar USD
14,3 juta, Thailand sebesar USD 7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar USD 6,5 juta.
Menyikapi rekomendasi DGAD India, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati melihat hal ini sebagai
peluang untuk kembali menggiatkan ekspor produk melamin ke India. “Tidak diperpanjangnya pengenaan
BMAD atas produk melamin harus menjadi dorongan bagi industri melamin Indonesia untuk kembali bangkit
dan masuk ke pasar India karena potensi negara tersebut cukup menjanjikan,” kata Pradnyawati.