India Bebaskan Produk Benang Filamen Nilon Indonesia dari Bea Masuk Anti Dumping

Jakarta, 17 Januari 2018 – Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon
filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung
selama sebelas tahun. Informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied
Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018.
“DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang
filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara
Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan
mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer,
biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk
pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.
Hasil temuan otoritas India menunjukkan bahwa selama sebelas tahun pengenaan BMAD atas produk
tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan telah berhasil
memulihkan kondisinya. Ditemukan juga fakta bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.
Selama ini Pemerintah Indonesia menyuarakan penghentian pengenaan BMAD India untuk produk
benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan telah ditempuh baik melalui sanggahan tertulis
maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India. Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah
Indonesia selalu menekankan bahwa dampak perpanjangan pengenaan BMAD selama ini seharusnya
sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati
pertumbuhan positif dan signifikan.
Penyelidikan antidumping oleh Pemerintah India terhadap produk impor benang filamen nilon asal
Indonesia dimulai pada tahun 2006. DGAD India kemudian menerapkan BMAD terhadap impor produk
tersebut sebesar USD 0,46-1,11 per kilogram. Pengenaan BMAD selanjutnya diperpanjang melalui
sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama 5 tahun hingga tahun 2017. Selain
Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, China, Thailand,
Taiwan, dan Korea Selatan.
Ekspor benang filamen nilon Indonesia ke India mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu
sebesar USD 22,9 juta di tahun 2004 dan USD 22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan
BMAD, ekspor menurun drastis pada 2006 ke angka USD 8,7 juta dan mencapai titik terendah pada
2016 dengan nilai sebesar USD 573 ribu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyambut baik pembebasan BMAD ini.
“Dengan dihentikannya pengenaan BMAD produk benang filamen nilon asal Indonesia oleh
Pemerintah India, maka terbuka kesempatan bagi perusahaan/eksportir Indonesia untuk kembali
meningkatkan pasar ekspor produk benang filamen nilon ke India,” kata Pradnyawati.