Kemenko PMK: Kenaikan Biaya Haji dan Umrah Mestinya Tak Sampai 5%

Jakarta (05/01) Pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar 5% tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Demikian pesan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof. Agus Sartono. ‘’Perihal kenaikan pajak 5% itu perlu dipahami secara proporsional oleh para jamaah haji dan umrah Indonesia,’’  ujar guru besar dari Universitas Gajah Mada itu. “Memang mungkin akan terjadi kenaikan tetapi tidak serta merta biaya haji dan umroh naik 5%,” ucap Prof. Agus Sartono di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat Pagi (05/01).

Menurut Agus, adanya kenaikan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) 5% untuk pelayanan haji dan umrah itu kewenangan pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut Agus, kenaikan PPN itu hanya berlaku untuk barang-barang yang diproduksi di Arab Saudi. Untuk barang dan jasa dari luar Arab Saudi belum ada kenaikan. ‘’Jadi kalau pun ada kenaikan ya mestinya di bawah 5%,’’ Agus Sartono menambahkan.

Baca juga  Apel Khusus bersama Menhan di tahun 2018

Agus menjelaskan bahwa komponen yang diperkirakan naik adalah biaya pemondokan, hotel, cindera mata, kurma dan katering. Sedangkan untuk biaya dalam negeri dan biaya pesawat tidak mengalami kenaikan. Dijelaskan Agus, adanya PPN tersebut memang akan berdampak terhadap naiknya harga ibadah Haji dan Umroh namun untuk itu masih dalam proses kajian lebih lanjut. “Yang terpenting saat ini kita bersama-sama berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak sampai memberatkan masyarakat,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa naiknya PPN tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh biro perjalanan haji dan umroh untuk mengeruk keuntungan yang diluar kewajaran. Karena itu, perlu sekali Kementerian Agama mengawasi dan berani menindak tegas travel-travel yang nakal. ”Masyarakat saat ini perlu diberikan informasi terkait travel-travel yang legal agar tidak ada lagi kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutur Agus.

Baca juga  Kementerian Kominfo Minta Klarifikasi Otoritas PDP Malaysia atas Kasus Malindo Air

Sebagai pengawal penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenko PMK, Agus meminta Kementerian Agama, Kantor wilayah agama di setiap Provinsi dan Kantor Agama di setiap Kabupaten kota untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi. “Ini harus dijadikan kesempatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perjalanan umroh yang tidak lazim,” terang Agus.

Agus mengatakan, Kemenko PMK pada bulan Januari ini akan melakukan langkah koordinasi tingkat menteri untuk memastikan agar penyelenggaraan ibadah haji 2018 bisa berjalan lebih baik. Menurut Agus, penyelenggaraan ibadah haji yang berjalan dengan baik dan lancar pada tahun 2017 kemarin itu tidak lepas dari langkah kooridnasi yang dilakukan oleh Ibu Menko Puan Maharani.

Baca juga  Pembahasan Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Dan Kerangka Kelembagaan Kementerian Sosial (Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian Sosial 2020-2024)

”Tahun ini kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik, karena itu upaya gotong royong dalam mensukseskan program harus terus kita tingkatkan,” ujar Agus.