India Hentikan Penyelidikan Anti Dumping Serat Stapel Poliester dari Indonesia

Jakarta, 2 Februari 2018 – Indonesia kembali mendapat kabar gembira dari kawasan Asia Selatan. Kali ini,
Direktorat Jenderal Anti Dumping dan Persekutuan Dagang (DGAD) India merekomendasikan penghentian
penyelidikan anti dumping produk serat staple poliester, yang salah satunya berasal dari Indonesia. Rekomendasi tersebut diberikan setelah DGAD India memutuskan untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk benang filamen nilon asal Indonesia. Ketetapan itu disampaikan melalui notifikasi
F.No.14/49/2016-DGAD pada Kamis (25/1) lalu.

“Hal ini tentunya akan membuka peluang bagi industri benang Indonesia dengan tujuan ekspor terutama ke India. Keputusan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi peningkatan ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Baca juga  Kemendikbud Apresiasi Masukan Warganet Atas Pendekatan Baru Literasi Sekolah

Serat stapel poliester adalah material yang tersusun dari gabungan kimia sintetik dan dapat digunakan untuk
berbagai macam industri, di antaranya industri tekstil, otomotif, dan furnitur. Serat ini banyak digunakan oleh
berbagai macam industri karena memiliki karakter yang lentur dan kuat. Selain itu, benang jenis ini cepat kering,
mudah dicuci, dan awet.

Penyelidikan anti dumping serat stapel poliester mulai diinisiasi pada 2 Februari 2017. Namun, penyelidikan ini
dihentikan karena pemerintah India menganggap bahwa nilai peningkatan impor serat stapel poliester yang
terjadi hanya sebesar 7% dari total produk tersebut yang beredar di India. Impor dari Indonesia terbukti tidak
menimbulkan kerugian bagi industri domestik. Apabila terjadi kerugian, maka tidak diakibatkan oleh produk
impor, melainkan kenaikan biaya produksi industri serat stapel poliester di India.

Baca juga  Kemenkes : Ada 1146 Kluster Penyebaran COVID-19 di Indonesia

Ekspor serat stapel poliester Indonesia pada tahun 2013 sebesar USD 26,5 ribu. Nilai tersebut terus meningkat
dan mencapai puncaknya pada tahun 2015 sebesar USD 10,1 juta. Sementara itu, pada tahun 2016 ekspor produk ini turun menjadi USD 6,1 juta.

Pada periode Januari-November 2017 ekspor produk ini kembali meningkat hingga sebesar 38,4% dari USD 5,6
juta menjadi USD 7,8 juta dibandingkan periode yang sama tahun 2016. Ekspor serat stapel poliester Indonesia ke India menunjukkan tren positif yaitu sebesar 448,3%. Melihat tren tersebut, ekspor serat stapel poliester ke India masih terbuka lebar.

“Dengan dihentikannya penyelidikan anti dumping ini, maka semakin memperbesar peluang pangsa pasar produk segmen ini oleh eksportir Indonesia,” pungkas Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.