Memacu Pertumbuhan melalui Industri Jasa Keuangan

Jakarta, 18 Januari 2018 – OJK memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam memacu pertumbuhan dengan tetap menjaga kesinambungan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis.

Wimboh mengatakan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi makroekonomi dan sektor jasa keuangan yang kondusif.

“Kami yakin sektor jasa keuangan mampu mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sebesar 5,4%. Hal ini didukung oleh solidnya indikator sektor jasa keuangan baik dari sisi pemodalan dan likuiditas, maupun tingkat risiko yang terkendali,” katanya.

Permodalan lembaga jasa keuangan terpantau kuat sampai Desember 2017, seperti CAR perbankan sebesar 23,36%. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa juga berada di level tinggi, yaitu 310% dan 492%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,97 kali, jauh di bawah threshold sebesar 10 kali.

Kuatnya permodalan perbankan ini juga diikuti dengan likuiditas yang memadai. Pada Desember 2017, rasio Alat Likuid per Non-Core Deposit (AL/NCD) perbankan tercatat sebesar 90,48%, di atas threshold sebesar 50%. Sementara excess reserve perbankan tercatat di kisaran Rp626 triliun.

Kondisi ini didukung tingkat risiko kredit yang terkendali dengan rasio NPL 2,59% gross (1,11% net), dengan tren yang menurun. Rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 2,96%.

Intermediasi lembaga jasa keuangan juga mengalami pertumbuhan sejalan kinerja perekonomian domestik. Kredit perbankan sampai Desember 2017 tercatat sebesar Rp4.782 triliun atau tumbuh sebesar 8,35% yoy.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat sebesar Rp5.289 triliun atau tumbuh 9,35% yoy. Pertumbuhan intermediasi perbankan juga diikuti dengan tren penurunan suku bunga. Sepanjang tahun 2017, suku bunga deposito turun sebesar 65 bps, dan suku bunga kredit turun sebesar 77 bps.

Baca juga  UMKM Indonesia Menembus Pasar ASEAN

Selain itu, piutang pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp415 triliun atau tumbuh 7,05% yoy. Pendapatan premi industri asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum masing-masing sebesar Rp167 trilun dan Rp70 triliun, atau tumbuh masing-masing sebesar 35,10% dan 6,52%.

Kuatnya tingkat permodalan, ketersediaan likuiditas yang memadai, serta terkendalinya tingkat risiko memberikan landasan yang kuat bagi sektor jasa keuangan untuk lebih proaktif dalam menyediakan sumber pendanaan untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian domestik.

Berdasarkan capaian tersebut dan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4% yang ditetapkan Pemerintah di tahun 2018, OJK memperkirakan kredit dan Dana Pihak Ketiga perbankan berpotensi untuk tumbuh di kisaran 10%-12%.

Optimisme untuk memacu pertumbuhan turut diperlihatkan pula oleh pelaku industri jasa keuangan, sebagaimana tercermin dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2018, yang menargetkan ekspansi kredit dan Dana Pihak Ketiga masing-masing sebesar 12,23% dan 11,16%.

Kebijakan strategis

OJK menilai sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang sangat cepat, normalisasi kebijakan moneter negara maju dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi.

Sejumlah program menjadi fokus OJK pada 2018, yaitu mendukung aspek pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya, percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan seperti untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan sektor prioritas serta sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan :

    1. Mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bondsgreen bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif;
    2. Mempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional;
    3. Meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah;
    4. Meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi; serta
    5. Menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar.
Baca juga  Cegah Penularan Omicron, Pemerintah Diminta Sinergikan Seluruh Kebijakan Mitigasi

Peran IKNB juga lebih dioptimalkan dalam mendukung pembangunan infrasruktur. Perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan pembiayaan per November 2017 telah menyalurkan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp56,3 triliun, di antaranya digunakan untuk pembiayaan pembangunan pembangkit tenaga listrik Rp31,8 triliun, pembangunan jalan tol Rp12,7 triliun serta pembangunan proyek sistem penyediaan air minum dan pengembangan Palapa Ring Rp11,8 triliun.

Sementara untuk mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, OJK akan mengembangkan KUR Klaster yakni penyaluran KUR yang diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk yang akan dilakukan oleh perusahaan inti, baik perusahaan BUMN, BUMDes/BUMADes maupun swasta. Program ini sudah teruji keberhasilannya oleh pihak swasta.

OJK juga akan memperluas pembentukan Bank Wakaf Mikro  di  berbagai  daerah dengan menggunakan model Lembaga Keuangan Mikro Syariah,  dan mensinergikan dengan program Pemerintah, seperti Kredit Ultra Mikro (UMi), Program Membina Keluarga Sejahtera (MEKAAR) dan Bansos Non-Tunai melalui peran aktif lembaga jasa keuangan.

Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, OJK akan mendorong sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya. Selain itu, reformasi industri keuangan non-bank akan dilakukan untuk membangun skala ekonomi yang lebih besar sehingga mampu menutup kebutuhan asuransi domestik yang makin besar.

Baca juga  Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.

Saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635  peminjam.

Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.

“Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait,” kata Wimboh.

OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel. Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan.

Wimboh mengatakan akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.