5 Tahun Ditangguhkan, Kini Manggis Indonesia Bisa Tembus Pasar Tiongkok

Banten,18 Januari 2018 – Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyampaikan kondisi perdagangan buah manggis Indonesia di luar negeri, khususnya di Tiongkok. Lima tahun terakhir manggis Indonesia tidak dapat masuk ke Tiongkok, padahal buah yang kaya manfaat ini digemari  terbukti banyak ditemukan manggis Indonesia di Tiongkok. “Mereka larang masuk langsung dari Indonesia tapi ambil dari Malaysia, Vietnam, Thailand sehingga nilai tambah dikantongi negara perantara, bukan kita” jelas Banun Harpini.

Dan hari ini Kamis, 18 Januari 2017 menjadi hari yang sangat dinanti-nantikan oleh para petani dan eksportir buah Manggis karena pada hari ini merupakan launching perdana ekspor buah Manggis sebanyak 1 ton akan diterbangkan menuju Tiongkok.

Diawali dengan kondisi diskriminasi yang terjadi pada buah manggis di Tiongkok dan dilaporkan Kementerian Pertanian  melalui Badan Karantina Pertanian ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 27-28 Oktober 2016 di Genewa. Setelah melewati  negosiasi yang panjang, akhirnya  pada tanggal 11 Desember 2017,  Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI dan Otoritas karantina China (Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China/AQSIQ) menandatangani kesepakatan protokol manggis. Protokol manggis ini menyusul protokol sarang burung walet dan salak yang telah lebih dahulu sukses meluncur ke negeri Bambu Kuning.

Baca juga  Cegah Covid-19, Asesmen Pejabat Administrator PUPR Dilakukan Secara Online

Peluncuran perdana ekspor buah eksotis Indonesia ini  melalui Bandara Soekarno Hatta dengan eksportir PT. Agung Mustika Selaras, Tangerang. Buah manggis berasal dari kebun yang sudah diregistrasi di daerah Subang dan dikemas di rumah kemas yang juga telah teregistrasi oleh Kementerian Pertanian. Proses sortasi dan pengemasan, dibawah pengawasan petugas karantina dari Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terbawanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa serangga hidup yang diantaranya adalah kutu putih (mealy bug), semut dan serangga hidup lainnya.

Proses pengawasan sebelum pengemasan, terhadap buah manggis ini dilakukan perlakuan karantina terlebih dahulu, yaitu pencucian menggunakan cairan desinfektan, penyemprotan dengan udara bertekanan tinggi menggunakan kompresor (Air Brushing) dan dikemas dalam keranjang yang telah dilapisi kertas serta dibungkus menggunakan plastik. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya reinfestasi kembali oleh serangga selama diperjalanan.

Baca juga  Mengoptimalkan Sinergi BUMN dan Swasta sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Diharapkan dengan adanya launching perdana ini dapat diikuti oleh ekportir-eksportir lainnya guna memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana tercantum dalam protokol yang sudah disepakati, jumlah total yang diminta Tiongkok untuk musim panen 2018 sebanyak 2.000 Ton. Hal penting yang tertuang dalam protokol ekspor Manggis ke Tiongkok tersebut diantaranya adalah : Kebun yang sudah teregistrasi, rumah kemas yang sudah teregistrasi dan bebas dari OPT seperti Lalat Buah (Fruit flies), Kutu Putih (Mealy Bugs), Kutu tempurung (Scale Insect).

Banun Harpini menegaskan Badan Karantina Pertanian terus mendorong disepakatinya protokol ekspor bagi produk-produk pertanian sehingga dapat mendorong petani berproduksi dengan standar ekspor dan mendapatkan nilai lebih sehingga dapat menjadikan petani Indonesia yang makmur dan sejahtera.